Dinas Pendidikan Garut Imbau Seluruh Satuan Pendidikan Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB Mulai 3 Agustus 2026

0
262

Garut, Rabu (15/7/2026) – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menerbitkan Surat Imbauan Nomor 400.3.1/2777-Disdik tertanggal 15 Juli 2026 tentang penyesuaian jam awal masuk belajar di seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, di Kabupaten Garut. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 3 Agustus 2026.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si., merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai jam efektif pada satuan pendidikan.

Melalui surat tersebut, seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diimbau melaksanakan kegiatan belajar mulai pukul 06.30 WIB dengan tetap memperhatikan kesiapan sekolah dan peserta didik.

Selain menetapkan waktu masuk sekolah, Dinas Pendidikan juga meminta setiap satuan pendidikan segera melakukan sosialisasi kepada peserta didik, orang tua, pendidik, dan masyarakat sekitar. Sekolah juga diminta mempersiapkan kondisi fisik dan psikologis peserta didik, menyesuaikan jadwal pembelajaran intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, serta menyiapkan berbagai perangkat pendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam pengaturannya, durasi pembelajaran disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk PAUD, kegiatan belajar dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 195 menit per hari pada Senin hingga Kamis dan 120 menit pada Jumat. Sementara itu, jenjang SD dan SMP juga memulai pembelajaran pada pukul yang sama dengan jumlah jam pelajaran yang disesuaikan untuk setiap tingkat kelas.

Dinas Pendidikan juga memberikan ruang bagi satuan pendidikan yang masih menerapkan enam hari sekolah maupun sekolah berasrama (boarding school) untuk menyesuaikan pengaturan jam belajar sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi satuan pendidikan yang belum dapat menerapkan jam masuk pukul 06.30 WIB karena pertimbangan kondisi psikologis peserta didik, keterbatasan sarana prasarana, maupun kondisi sosial budaya masyarakat setempat, diperbolehkan sementara tetap menjalankan pola yang telah berlaku. Namun, sekolah diminta melakukan kajian secara bertahap serta melaporkan hasil pertimbangan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berharap seluruh satuan pendidikan dapat mempersiapkan implementasi jam masuk sekolah secara optimal sehingga proses pembelajaran tetap berlangsung efektif, tertib, dan memberikan manfaat bagi peserta didik. (Jajang Sukmana)