Disdik Garut Tegaskan Syarat Pencairan Dana BOSP 2026

0
136

GARUT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengeluarkan surat resmi kepada Pimpinan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Garut terkait persyaratan pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026. Surat tersebut tertanggal 20 Januari 2026 dan menjadi bagian dari upaya penertiban serta penguatan tata kelola keuangan sekolah.

Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan BJB Cabang Garut tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa sehubungan dengan persiapan pencairan Dana BOSP, pihak bank diminta untuk memastikan setiap satuan pendidikan jenjang SD dan SMP yang akan mencairkan dana telah memenuhi persyaratan administrasi.

Salah satu syarat utama yang ditegaskan adalah kewajiban sekolah untuk memperlihatkan Rincian Kertas Kerja Per Bulan (RKKP) yang merupakan output dari Aplikasi ARKAS, serta telah ditandatangani dan dicap oleh pihak sekolah. Dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menentukan besaran dana BOSP yang dapat dicairkan.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut juga telah mengirimkan surat kepada Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah Dasar, dan Kepala Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Garut terkait Persiapan Salur Tahap I Dana BOSP Tahun 2026. Surat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOSP.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menyampaikan sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan, di antaranya:

  1. Pengambilan tunai Dana BOSP dari bank penyalur harus sesuai dengan RAPBS yang telah diinput dalam Aplikasi ARKAS.
  2. Uang kas tunai Dana BOSP wajib dipegang oleh bendahara sekolah.
  3. Saldo kas tunai pada saat tutup buku setiap bulan maksimal sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  4. Rekening koran wajib diunggah secara berkala setiap akhir bulan melalui tautan yang telah disediakan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya, pada laman https://bit.ly/Laporan-BOSP.

Melalui penegasan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berharap pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***Jajang Sukmana