Garut – Sebanyak 118 orang dijadwalkan menerima Petikan Keputusan Bupati Garut tentang Pengangkatan Pejabat Fungsional Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah. Penyerahan surat keputusan (SK) tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Garut dalam mengisi sejumlah jabatan kepala sekolah yang selama ini mengalami kekosongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi pada Sabtu (4/7/2026), Pemerintah Kabupaten Garut akan menggelar Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Garut tentang Pengangkatan Pejabat Fungsional Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Dewi Sartika Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan No. 179, Kecamatan Tarogong Kidul.
Informasi tersebut diketahui dari undangan yang telah disampaikan kepada para calon penerima SK pengangkatan sebagai kepala sekolah. Sebanyak 118 undangan telah diterbitkan untuk para guru yang akan menerima penugasan tambahan sebagai kepala sekolah.





Penyerahan SK ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kekosongan jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang selama ini cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, saat ini terdapat 375 jabatan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan 28 jabatan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masih kosong. Selama ini, sebagian sekolah dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt.) maupun guru yang mendapat penugasan sementara agar proses pembelajaran tetap berjalan.
Meski demikian, jumlah kepala sekolah yang akan menerima SK pada tahap ini belum sepenuhnya menutupi kebutuhan yang ada. Pemerintah Kabupaten Garut diperkirakan masih akan melanjutkan proses pengisian jabatan kepala sekolah secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Ketenagaan, Pengembangan Bahasa dan Sastra Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kiki Aisyah, S.T., M.Kom., saat dihubungi melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa proses yang saat ini dilakukan masih merupakan bagian dari rotasi. “Masih rotasi, kalau promosi isi yang kosong setelah rotasi beres,” ujar Kiki.
Ia menambahkan, proses administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan berlangsung relatif singkat. “Kalau proses dari Disdik kurang lebih dua minggu, proses selanjutnya dari BKN dan BKD tidak tahu berapa lama,” katanya.
Dengan dilaksanakannya penyerahan SK tersebut, diharapkan kepemimpinan di satuan pendidikan dapat semakin optimal sehingga mampu mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Garut. (Jajang Sukmana)



































