Dinas Pendidikan Garut Tetapkan Pengecualian Daya Tampung SPMB SMP Tahun Pelajaran 2026/2027

0
38

GARUT — Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menetapkan kebijakan pengecualian daya tampung peserta didik baru pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Pelajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor: 800.1.11.1/1174-Disdik tertanggal 8 April 2026.

Dari total 428 SMP yang ada di Kabupaten Garut, terdiri atas 140 SMP negeri dan 288 SMP swasta, sebanyak 76 sekolah memperoleh pengecualian jumlah peserta didik per rombongan belajar (rombel). Sementara itu, 352 sekolah lainnya tetap mengikuti ketentuan daya tampung maksimal 32 peserta didik per rombel.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Teguh Iman Pribadi, S.Kom, saat dihubungi melalui telepon seluler pada Selasa (2/6/2026), menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan bersama BBPMP Jabar.

Menurut Teguh, pemberian pengecualian daya tampung dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya kondisi sarana dan prasarana sekolah, jumlah ruang kelas yang tersedia, sebaran penduduk usia sekolah, kebutuhan layanan pendidikan di masing-masing wilayah, serta upaya pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.

“Kebijakan ini merupakan hasil kajian yang dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan setiap sekolah. Tujuannya agar layanan pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kualitas proses pembelajaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengecualian tersebut diberikan kepada sekolah-sekolah yang dinilai memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk menampung peserta didik lebih banyak dibandingkan ketentuan standar.

Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berharap pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat berlangsung tertib, transparan, dan mampu memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan daya dukung masing-masing satuan pendidikan.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengakomodasi tingginya minat masyarakat terhadap sejumlah SMP tertentu, sekaligus tetap menjaga pemerataan dan mutu pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Garut. (Jajang Sukmana)