BAZNAS Kabupaten Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1446 H Berdasarkan Fatwa MUI

0
44
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi

Garut – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriah sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022. Dalam fatwa tersebut, 1 sha’ setara dengan 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras, berbeda dengan standar sebelumnya yang menggunakan ukuran 2,5 kilogram beras.

Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan setelah adanya sosialisasi dari MUI Kabupaten Garut kepada organisasi masyarakat, pengurus MUI di tingkat kecamatan, serta desa/kelurahan sebelum memasuki bulan Ramadan.

“Kami dari BAZNAS mengelola zakat dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syar’i berarti dalam pengumpulan zakat, kami berpegang pada Fatwa MUI,” kata Abdullah Effendi saat ditemui di Kantor BAZNAS Kabupaten Garut, Senin (24/3/2025).

Meskipun terdapat perbedaan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) tahun 2014 yang diperbarui tahun 2019—yang masih menggunakan standar 2,5 kg beras—BAZNAS Kabupaten Garut telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut dan mendapatkan izin untuk menggunakan Fatwa MUI.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kemenag, dan beliau mengizinkan penggunaan Fatwa MUI terbaru. Jadi, secara syar’i dan regulasi, BAZNAS tetap berada di jalur yang benar,” ujarnya.

Selain dalam bentuk beras, BAZNAS Kabupaten Garut juga menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp40.500 per jiwa. Angka ini diperoleh dari harga tertinggi beras premium di pasaran Garut yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per kilogram.

Tahun ini, BAZNAS Kabupaten Garut menargetkan pengumpulan zakat fitrah sebesar Rp78 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp76 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menegaskan bahwa sebelum Ramadan, BAZNAS sudah berkoordinasi dengan Ketua MUI Kabupaten Garut serta pemerintah kecamatan dan desa guna memastikan pengumpulan zakat berjalan optimal.

“Zakat ini bukan sekadar kewajiban ibadah, tapi juga memiliki dampak ekonomi yang besar. Jika umat Islam di Kabupaten Garut bersatu dalam membangun kekuatan ekonomi melalui zakat, manfaatnya akan sangat dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” ujar Nurdin Yana.

Ia juga menekankan bahwa zakat tidak akan membuat seseorang menjadi miskin, justru akan mendatangkan berkah dan keberkahan dari Allah SWT.

BAZNAS Kabupaten Garut mengajak seluruh umat Muslim di daerah tersebut untuk menunaikan zakat fitrah sesuai Fatwa MUI, baik dalam bentuk beras 2,7 kg maupun dalam bentuk uang Rp40.500, guna memastikan penyaluran yang tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi yang berhak menerima. ***Jajang Sukmana/Diskominfo Garut