Garut, Kamis (21/5/2026) – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman menegaskan bahwa Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan akan kembali dibentuk karena dinilai masih sangat dibutuhkan dalam mendukung pelayanan pendidikan di daerah. Pernyataan tersebut disampaikan usai membuka Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 di Aula Mini SMA Al-Musaddadiyah, Jalan Mayor Syamsu, Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Menurut Asep Wawan Budiman, keberadaan Korwilcam diperlukan untuk memperkuat koordinasi dan pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan. Namun, ia menekankan bahwa Korwilcam yang akan dibentuk saat ini harus berbeda dari sebelumnya dan bekerja secara profesional.
“Akan dibentuk kembali karena saya berpikir bahwa Korwil masih sangat diperlukan. Insya Allah Korwil sekarang berbeda, dan jika macam-macam tinggal dilaporkan saja,” tegasnya.
Ia juga menegaskan tidak akan ada target maupun permintaan bantuan dalam bentuk apa pun kepada Korwilcam. Bahkan dirinya memastikan akan bertindak tegas apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
“Saya tidak akan pernah meminta bantuan terhadap Korwil untuk iuran kabupaten atau hal-hal seperti itu. Kalau ada laporan bermacam-macam, bisa langsung diganti saat itu juga,” ujarnya.
Kadisdik menjelaskan, evaluasi selama beberapa bulan terakhir setelah pemberhentian Korwilcam menunjukkan masih perlunya keberadaan koordinator di tingkat kecamatan. Menurutnya, banyak persoalan pelayanan pendidikan di lapangan yang tidak tertangani secara cepat karena tidak adanya pihak yang melakukan koordinasi langsung di wilayah.
Ia menilai, tanpa adanya Korwilcam, muncul persoalan kedisiplinan pegawai dan lemahnya koordinasi di tingkat kecamatan. Selain itu, berbagai persoalan pendidikan di wilayah langsung menumpuk ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
“Kita melihat di lapangan ada persoalan pelayanan terhadap masyarakat pendidikan yang perlu penanganan cepat. Fungsi Korwil sebagai koordinator memang masih diperlukan,” katanya.
Meski demikian, Asep Wawan Budiman menegaskan Korwilcam tidak boleh menjadi alat untuk kepentingan tertentu ataupun melakukan pungutan kepada sekolah. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya siap memberikan sanksi tegas bahkan pemberhentian langsung.
“Kalau memang terbukti melanggar, meskipun baru sehari menjabat, bisa langsung diberhentikan,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, keberadaan Korwilcam nantinya hanya difokuskan pada fungsi koordinasi dan pelayanan administrasi pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mendukung operasional, pemerintah hanya menyiapkan kebutuhan dasar seperti pembayaran listrik, air, dan keperluan administrasi lainnya yang berkaitan dengan pelayanan.
Keberadaan Korwilcam sendiri diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Koordinator Wilayah dipimpin oleh seorang koordinator yang berasal dari pengawas sekolah atau Pegawai Negeri Sipil lainnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
Adapun tugas Koordinator Wilayah adalah melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya. Sementara fungsinya meliputi pengumpulan data peserta didik, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pengadministrasian kenaikan pangkat dan angka kredit, pelaksanaan koordinasi lomba-lomba, tugas administrasi wilayah, hingga pelaporan kepada Kepala Dinas.
Namun demikian, beberapa menit setelah pernyataan tersebut disampaikan, tersiar kabar bahwa penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi Korwilcam tidak jadi dilaksanakan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait jadwal maupun mekanisme penyerahan SPT tersebut. (Jajang Sukmana)
































