PGRI Cabang Cilawu Jalin MoU dengan LBH PGRI Kabupaten Garut

0
67

Garut – PGRI Cabang Cilawu menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI Kabupaten Garut sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pendampingan hukum bagi guru serta kepala sekolah. Penandatanganan MoU berlangsung di Aula PGRI Cabang Cilawu, Jumat (31/7/2026), disertai kegiatan penyuluhan hukum.

Mewakili Ketua PGRI Kabupaten Garut, Lukman Nulhakim menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah penting di tengah dinamika dunia pendidikan yang semakin kompleks. Menurutnya, para pendidik dan kepala sekolah kini dihadapkan pada berbagai persoalan, terutama berkaitan dengan tata kelola keuangan dan administrasi yang kerap mendapat pengawasan dari berbagai pihak.

“MoU ini sangat penting. Perkembangan pendidikan saat ini luar biasa, termasuk dalam pengelolaan keuangan yang sering kali mendapat pengawasan bahkan terkadang dirasakan berlebihan. Dengan adanya kerja sama ini, LBH PGRI dapat memberikan pendampingan apabila muncul persoalan hukum atau hal-hal yang memerlukan konsultasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan LBH PGRI diharapkan mampu memperkuat mental para guru dan kepala sekolah dalam menghadapi berbagai persoalan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perlindungan hukum akan berjalan optimal apabila seluruh anggota PGRI tetap mematuhi kode etik profesi serta menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau anggota taat pada aturan dan kode etik, insyaallah persoalan hukum akan semakin kecil,” katanya.

Sementara itu, Ketua PGRI Cabang Cilawu, Drs. Ahmadin, M.M.Pd., menjelaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut telah melalui proses sosialisasi dan mendapat dukungan dari para anggota karena dinilai sangat dibutuhkan.

Menurutnya, kepala sekolah sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab besar yang tidak lepas dari aspek hukum. Di sisi lain, masih banyak guru maupun kepala sekolah yang merasa khawatir ketika menghadapi persoalan hukum akibat keterbatasan pemahaman terhadap regulasi.

“Kadang-kadang ada rasa takut atau merasa terintimidasi oleh oknum tertentu. Karena itu PGRI hadir memberikan pengayoman dan perlindungan kepada anggotanya. Sekarang kita sudah memiliki komitmen bersama dengan LBH. Kalau ada persoalan yang dianggap berlebihan atau memerlukan pendampingan, silakan segera berkoordinasi dengan LBH PGRI,” ujar Ahmadin.

Ia berharap, melalui kerja sama tersebut seluruh pendidik dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, aman, dan profesional dalam memberikan pelayanan pendidikan.

“Semoga dengan adanya MoU ini pelayanan pendidikan semakin baik, dan guru maupun kepala sekolah dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang karena memiliki perlindungan hukum yang jelas,” tambahnya.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Garut, Anton Widiatno, S.H., mengungkapkan bahwa kegiatan di Cilawu merupakan penyuluhan hukum yang ke-13 sekaligus pertemuan kedua bersama PGRI Cabang Cilawu. Ia mengapresiasi komitmen PGRI Cabang Cilawu dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi anggotanya.

Menurut Anton, setelah mengikuti penyuluhan hukum, para guru dan kepala sekolah umumnya merasa lebih percaya diri dalam menjalankan tugas karena memahami batas-batas kewenangan serta prosedur yang benar.

“Alhamdulillah, dengan adanya LBH PGRI mereka merasa lebih nyaman dan memiliki tempat untuk berkonsultasi ketika menghadapi persoalan hukum,” katanya.

Anton menegaskan bahwa layanan konsultasi di LBH PGRI Kabupaten Garut terbuka bagi seluruh anggota PGRI dan tidak dipungut biaya. Konsultasi tidak hanya berkaitan dengan persoalan di sekolah, tetapi juga permasalahan hukum lainnya.

Ia juga mengingatkan agar kepala sekolah tidak mudah merasa takut menghadapi pemeriksaan selama bekerja sesuai aturan. Menurutnya, pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan sekolah memiliki mekanisme dan dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami tidak pernah membenarkan pelanggaran. Yang kami lakukan adalah memberikan pendampingan agar seluruh pengelolaan, termasuk dana BOS, dilaksanakan sesuai peruntukan dan standar operasional prosedur (SOP). Tujuan kami bukan mencari keuntungan, melainkan membantu anggota agar terlindungi dan bekerja sesuai aturan,” tegasnya. (Jajang Sukmana)