Kepala Sekolah Soroti Rekomendasi Dewan Pendidikan Terkait Pengaktifan Kembali Korwilcam Pendidikan

0
167

GARUT, Kamis (21/5/2026) – Seorang kepala sekolah di Kabupaten Garut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan pandangan kritis terhadap rekomendasi Dewan Pendidikan Kabupaten Garut mengenai rencana pengaktifan kembali Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan.

Menurutnya, pengaktifan kembali Korwilcam dapat dipahami sebagai salah satu upaya untuk memperkuat koordinasi layanan pendidikan, terlebih Kabupaten Garut memiliki wilayah yang luas dengan karakter geografis yang beragam. Namun demikian, rekomendasi tersebut dinilai perlu dikaji secara terbuka, objektif, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Pengaktifan kembali Korwilcam memang dapat dipahami sebagai upaya memperkuat koordinasi layanan pendidikan di daerah. Akan tetapi, rekomendasi tersebut harus dikaji secara terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Ia mempertanyakan dasar Dewan Pendidikan yang menyebutkan bahwa pengaktifan kembali Korwilcam didasarkan pada hasil survei lapangan yang menunjukkan sebagian besar pemangku kepentingan pendidikan menghendaki keberadaan Korwilcam diaktifkan kembali.

Menurutnya, publik berhak mengetahui kapan survei dilakukan, siapa responden yang terlibat, berapa jumlah responden, serta bagaimana hasil rinci survei tersebut. Keterbukaan data dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan transparansi informasi kepada masyarakat.

“Jangan sampai istilah hasil survei hanya menjadi legitimasi tanpa data yang benar-benar dapat diuji secara objektif,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa alasan penguatan disiplin dan koordinasi di lingkungan pendidikan kecamatan perlu dilihat secara lebih mendalam. Saat ini, di setiap sekolah telah terdapat pengawas bina yang memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan akademik, manajerial, serta penguatan disiplin dan mutu pendidikan.

Karena itu, sebelum mengaktifkan kembali struktur koordinasi, peran dan fungsi pengawas bina dinilai perlu diperkuat terlebih dahulu, baik dari sisi kewenangan, pembinaan, maupun dukungan operasional.

Menurutnya, keberadaan Korwilcam berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pengawas, kepala sekolah, dan unsur dinas pendidikan lainnya. Efektivitas birokrasi, kata dia, seharusnya tidak diukur dari banyaknya struktur, melainkan dari optimalnya fungsi yang sudah ada.

“Kalau masalah utamanya adalah lemahnya koordinasi dan pengawasan, maka yang harus diperbaiki terlebih dahulu adalah sistem kerja, pola komunikasi, serta penguatan integritas aparatur pendidikan,” katanya.

Ia juga menyoroti alasan kekhawatiran munculnya kelompok informal jika Korwilcam tidak diaktifkan kembali. Menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan utama untuk membentuk jabatan formal. Yang lebih penting adalah memastikan adanya regulasi yang jelas, sistem pengawasan yang baik, dan budaya kerja profesional di lingkungan pendidikan.

Selain itu, ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengalaman masa lalu. Menurutnya, keberadaan Korwilcam pada periode sebelumnya tidak terlepas dari berbagai catatan, baik terkait efektivitas kerja, pola koordinasi, maupun persoalan administratif lainnya.

“Pengaktifan kembali jangan hanya bernostalgia pada struktur lama, tetapi harus disertai konsep baru yang lebih transparan, profesional, efisien, dan benar-benar berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila Korwilcam benar-benar akan diaktifkan kembali, maka perlu ditetapkan indikator kinerja yang jelas, mekanisme evaluasi berkala, keterbukaan dalam penempatan pejabat, serta jaminan bahwa jabatan tersebut tidak menjadi beban birokrasi tambahan.

“Yang paling utama, keberadaan Korwilcam harus memberi dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan, bukan sekadar memperpanjang rantai administratif di tingkat kecamatan,” katanya.

Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa semua pihak tentu sepakat bahwa prioritas utama bukan sekadar pembentukan struktur baru, melainkan bagaimana pelayanan pendidikan kepada sekolah, guru, dan peserta didik dapat berjalan lebih efektif, cepat, transparan, dan berkualitas. (Jajang Sukmana)