Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Kabupaten Garut Kembali Diaktifkan, 42 Orang Terima Surat Perintah Tugas

0
669

Garut – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Garut resmi mengaktifkan kembali Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan. Sebanyak 42 orang Korwilcam Bidang Pendidikan akan menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dalam sebuah acara yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026.

Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor 800.1.3.1/1914/Disdik tertanggal 20 Mei 2026, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaktifan kembali Korwilcam Bidang Pendidikan mengacu pada Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.

“Telah ditetapkan Surat Perintah Tugas bagi Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan sebanyak 42 orang,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Penyerahan Surat Perintah Tugas akan dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Garut, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Acara ini menjadi momentum penting bagi penguatan koordinasi dan pembinaan pendidikan di tingkat kecamatan.

Kembalinya peran Korwilcam Bidang Pendidikan disambut positif oleh berbagai kalangan pendidikan. Selama ini, keberadaan Korwilcam dinilai sangat strategis dalam menjembatani komunikasi antara Dinas Pendidikan dengan satuan pendidikan di kecamatan, sekaligus memperkuat fungsi monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap sekolah-sekolah.

Dengan diaktifkannya kembali Korwilcam Bidang Pendidikan, diharapkan pelayanan pendidikan di Kabupaten Garut semakin efektif, terkoordinasi, dan mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh.

Surat undangan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut sebagai laporan. (Jajang Sukmana)