Bupati Garut Sidak ke SDN 7 Regol Kiansantang

0
21

Garut, Rabu (5/8/2026) – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN 7 Regol Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Rabu (5/8/2026), untuk memastikan pelaksanaan kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB berjalan dengan baik.

Dalam sidak tersebut, Bupati Garut didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Drs. H. Asep Wawan Budiman, M.Pd., Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, S.IP., Koordinator Pengawas Pudin, serta para pengawas sekolah.

Setibanya di sekolah, Bupati berdialog dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SDN 7 Regol Kiansantang, Yayu Sri Rahayu, dan Pengawas Sekolah Wawan Sopyan guna mengetahui kesiapan sekolah dalam menerapkan kebijakan jam masuk pukul 06.30 WIB. Ia juga meninjau langsung daftar presensi kehadiran kepala sekolah dan guru sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Dari hasil pemeriksaan, tingkat kehadiran dinilai sangat baik dengan seluruh guru hadir tepat waktu.

Tidak hanya memantau kesiapan sekolah, Bupati Garut juga menyempatkan diri berinteraksi dengan para orang tua yang mengantarkan anak-anaknya ke sekolah. Ia menanyakan berbagai hal terkait adaptasi terhadap kebijakan jam masuk lebih pagi, mulai dari kebiasaan bangun pagi peserta didik hingga kondisi lalu lintas saat menuju sekolah.

Suasana semakin hangat ketika Bupati memasuki sejumlah ruang kelas dan menyapa para siswa. Untuk menguji kemampuan berhitung sekaligus memberikan semangat belajar, ia mengajukan beberapa soal perkalian, mulai dari perkalian satuan, puluhan hingga ratusan. Pertanyaan tersebut mampu dijawab dengan baik oleh para siswa sehingga mereka mendapat hadiah uang jajan langsung dari Bupati sebagai bentuk apresiasi.

Di sela-sela kunjungan, Bupati juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan alumni SDN 7 Regol Kiansantang. Dengan penuh kebanggaan ia mengatakan, “Palinter murid Kiansantang mah, pan saya alumni di SD ieu,” yang disambut senyum dan tepuk tangan para guru maupun peserta didik.

Sebagaimana dikutip dari garutkab.go.id, kehadiran Bupati di sekolah merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Garut untuk memastikan implementasi kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB berjalan efektif di lapangan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu membentuk karakter disiplin sejak dini, mengoptimalkan konsentrasi belajar peserta didik pada pagi hari, serta membantu mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada jam berangkat kerja.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus memperkuat pembentukan karakter peserta didik melalui berbagai program strategis dan inovasi di bidang pendidikan. (Jajang Sukmana)