Garut, Rabu (5/8/2026) – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melaksanakan pendampingan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) bagi satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Garut Kota, Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini merupakan upaya memastikan sekolah siap mengikuti proses evaluasi pelayanan publik yang menjadi bagian dari reformasi birokrasi.
Pendampingan dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, S.IP., didampingi Pengawas Sekolah H. Ajat Sudrajat, S.Pd., M.Pd. Sasaran pertama kegiatan adalah sekolah dasar negeri di Kelurahan Sukanegla dan Kelurahan Margawati.
Selanjutnya, pendampingan dilaksanakan di kompleks SDN 1 dan SDN 2 Kota Kulon yang diikuti oleh operator sekolah dari SDN 2 Kota Kulon, SDN 3 Regol, dan SDN 4 Regol. Hadir pula Kepala SDN 1 Kota Kulon, Kepala SDN 2 Kota Kulon, Kepala SDN 4 Regol, serta Pengawas Sekolah Wawan Sopyan, S.Pd., M.Pd.

Di sela kegiatan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, menjelaskan bahwa mulai tahun 2026 satuan pendidikan menjadi bagian dari objek pemantauan PEKPPP yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.
“Kegiatan pendampingan ini kami lakukan karena tahun ini merupakan kali pertama satuan pendidikan ikut dalam pemantauan PEKPPP. Kami ingin memastikan sekolah memahami mekanisme pengisian instrumen evaluasi sekaligus memotivasi mereka agar mengisi lembar penilaian sesuai dengan format yang telah disiapkan oleh Bagian Organisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara umum tidak ditemukan kendala berarti selama proses pendampingan. Menurutnya, sebagian besar sekolah hanya merasa ragu saat mengisi instrumen karena khawatir melakukan kesalahan.

“Alhamdulillah, dari hasil pendampingan tidak ada kendala yang berarti. Yang muncul justru rasa ragu dari sekolah karena takut salah dalam mengisi. Padahal yang dinilai bukan benar atau salahnya jawaban, melainkan sejauh mana pelayanan publik yang telah dilaksanakan dan dilaporkan oleh sekolah sesuai kondisi sebenarnya,” jelas Iwan.
Kegiatan pendampingan berlangsung hingga pukul 16.46 WIB dan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta.
PEKPPP merupakan proses penilaian resmi yang dilakukan Kementerian PANRB terhadap unit pelayanan instansi pemerintah. Penilaian ini bertujuan mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebagai salah satu indikator pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah aspek yang menjadi fokus penilaian, meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, serta pengelolaan konsultasi dan pengaduan masyarakat. (Jajang Sukmana)


































